Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Gedung DJKN Kemenkeu. Shutterstock_haryanta.p

Jakarta, FORTUNE - Kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Shri Hardjuno Wiwoho, mengatakan kliennya bersikeras menolak membayar utang dana talangan Sea Games 1997 yang mencapai Rp64 miliar ke negara. 

Bambang juga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menghentikan kasus dana talangan tersebut karena sejak awal dana talangan yang digunakan bukan bersumber dari APBN, melainkan dana pungutan reboisasi dari Kementerian Kehutanan.

"Sumber dari dana talangan ini bukan dari APBN. Kita trace itu bukan dari kas Kemensetneg tapi dari Kementerian Kehutanan, sumbernya dari dana reboisasi. Dana yang memang didapatkan dari pihak swasta," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (24/3).

Kuasa Hukum Bambang lainnya, Prisma Wardhana Sasmita, juga menegaskan bahwa belum pernah ada sinkronisasi dan penghitungan detail terkait nilai  dana talangan yang ditagihkan, yakni sekitar Rp64 miliar.

"Jadi pokok Rp35 miliar dengan bunga 15 persen, jadi sekian. Itu juga kan juga jauh dari nilai keadilan," tuturnya.

Di samping itu, menurut Prisma, pihak yang patut bertanggungjawab atas dana talangan tersebut seharusnya adalah PT Tata Insani Mukti (TIM). Sebab, meski saat itu Bambang menjabat sebagai komisaris utama TIM, ia bukanlah pemegang saham perusahaan.

TIM sendiri merupakan pihak swasta yang bergabung dalam Konsorsium Mitra Penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997. Bergabungnya TIM berdasarkan penandatanganan MoU pada 14 Oktober 1996 silam.

Sedangkan dari pihak pemerintah ada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan Menkokesra.

Sesuai akte Berita Acara Rapat PT TIM No.19 pada 2 Maret 1998, jelas Prima, pemilik saham PT TIM sebagai subjek hukum Konsorsium Swasta Mitra Penyelengggara (KMP) SEA Games XIX 1997 adalah PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukito.

Hal ini sesuai dengan Putusan Van Dading di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 159/Pdt.G/2021/PN Jkt Sel, terutama di Point 6, Point 7, Point 8, Point 9 dan Point 10.

“Dalam putusan tersebut, Bambamg Trihatmodjo sebagai Komisaris utama memunta pertanggung jawaban Direktur PT TIM, Bambang Riyadi Soegomo dan/atau juga sebagai pemilik saham PT TIM dan Enggartiasto Lukito,” terangnya.

Duduk perkara tagihan ke Bambang

Editorial Team

Tonton lebih seru di