Bank Mandiri Klarifikasi Safe Deposit Box Rp37 miliar Milik Rafael

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo memiliki Safe Deposit Box (SDB) di bank senilai Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS.
Hal tersebut terungkap setelah adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dibongkar isinya ketemu itu, satu safe deposit box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar. Nah seperti itu (bisa dikatakan) pencucian uang, intelejen keuangan menemukan cara itu," kata Mahfud melalui video konferensi Pers Kementerian Keuangan yang dikutip melalui akun Youtube KemenkeuRI di Jakarta, Senin (13/3).
PPATK sendiri sempat menyatakan, bahwa safe deposit box tersebut dikelola oleh salah satu Bank BUMN. Benarkah demikian?
Jaga data nasabah, Bank Mandiri belum ungkap rincian safe deposit box
Salah satu Bank BUMN, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) telah mengkonfirmasi terkait isu tersebut. Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengaku tidak dapat memberikan informasi secara rinci terkait safe deposit box tersebut. Hal ini lantaran informasi ini merupakan salah satu privasi dan kerahasiaan data nasabah.
"Bank Mandiri tidak dapat memberikan komentar atau informasi terkait dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari nasabah tersebut, kecuali jika diwajibkan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku," kata Rudi melalui keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia di Jakarta, Senin (13/3).
Rudi menambahkan, Bank Mandiri juga terus menjalankan implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan menjaga kerahasiaan data nasabah, sebagai salah satu prioritas.