Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo memiliki Safe Deposit Box (SDB) di bank senilai Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS.
Hal tersebut terungkap setelah adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dibongkar isinya ketemu itu, satu safe deposit box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar. Nah seperti itu (bisa dikatakan) pencucian uang, intelejen keuangan menemukan cara itu," kata Mahfud melalui video konferensi Pers Kementerian Keuangan yang dikutip melalui akun Youtube KemenkeuRI di Jakarta, Senin (13/3).
PPATK sendiri sempat menyatakan, bahwa safe deposit box tersebut dikelola oleh salah satu Bank BUMN. Benarkah demikian?