Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meluncurkan layanan Golden Visa pada pada Kamis (25/7). Kebijakan tersebut memberikan berbagai stimulus bagi warga asing (WNA).
Dalam peluncuran Golden Visa, Jokowi menyatakan harapan besarnya bahwa kebijakan tersebut dapat menarik lebih banyak investor asing yang dapat berkontribusi dalam pembangunan di Indonesia.
Penerbitan Golden Visa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Keimigrasikan yang terbit pada 4 Agustus tahun lalu. Merujuk pada ketentuan ini, WNA dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif, seperti pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun.
Kriteria dan tujuan pemberian Golden Visa ini diturunkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Aturan ini menjelaskan bahwa penerima Golden Visa adalah penanam modal, penyatuan keluarga, repatriasi dan rumah kedua.
Mengacu pada aturan ini, berikut kriteria masing-masing penerima Golden Visa: