Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran pakaian bekas impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil pemindaian Tanjung Priok, total 43 kontainer dengan 4.687 bale dengan nilai Rp37,5 miliar.
“Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal sebut 46 kontainer bermuatan dilakukan pemindahan oleh Direktur P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok Hasil pemindahan hasil pemindahan menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi ballpress dan langsung dilakukan penyegelan. Pemeriksaan lanjutan hingga tanggal 22 Juni 2026 pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 Balpres berisi pakaian aksesori pakaian dan tas bekas,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Penindakan Bea Cukai Berupa Peti Kemas Berisi Pakaian Bekas di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6).
Selanjutnya, informasi hasil penindakan di Tanjung Priok ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat. Dari penindakan yang berlangsung tanggal 19-21 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tim gabungan menegah dan mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp16,48 miliar.
Pemerintah, selanjutnya akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta.
Purbaya menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan, pihaknya sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal sebagai proses penegakan hukum yang terlibat dalam proses kegiatan ilegal.
“Saya yakin di masa lalu biasanya lepas-lepas aja kan, yang ditahan barang-barangnya aja. Sekarang kita akan lakukan seperti yang di darat, darat tuh kalau ada yang produsen, penjual, atau pelaku ilegal rokok biasanya yang ditahan rokoknya aja, mobil dan supirnya lepas, sekarang saya tahan mobilnya dan supirnya untuk menimbulkan efek jera, di sini juga sama, saya akan kerjakan seperti itu,” kata Purbaya.
Pakaian bekas tersebut selanjutnya akan dimusnahkan. Keputusan ini diperoleh berdasarkan hasil diskusi yang dilakukan bersama industri pakaian, terkait langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi impor pakaian bekas.
"Dulu kita pernah diskusi sama industri. Industri bilang bisa dimanfaatkan. Tapi ketika kita tawarkan dan kita proses, mereka bilang mereka nggak mampu. Jadi saya pikir ini akan kita musnahkan saja. Kemenkeu akan menyiapkan dana untuk musnahkan ini termasuk yang di pelabuhan yang lain yang sudah bertahun-tahun tidak dimusnahkan," katanya.
Dua kasus di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Purbaya menjelaskan, potensi kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), karena pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.
Namun, peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial seperti menurunkan citra bangsa karena Indonesia dipersepsikan sebagai pasar bagi barang bekas dari negara lain, hingga penyebaran penyakit.
“Peredaran ballpress juga berisiko menjadi media penyebaran penyakit, baik yang berasal dari virus maupun bakteri yang melekat pada pakaian bekas. Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri,” kata Menkeu.
Di samping itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama juga menyampaikan bahwa peredaran barang bekas ini masuk melalui jalur Kalimantan, dikumpukjan di perbatasan secara bertahap lalu dimasukkan ke wilayah Indonesia. Sementara itu, asal barang tersebut kemungkinan merupakan Korea atau China.
“Pintu masuk di perbatasan yang pasti negara tetangga kita adalah sebagai pintu masuknya,” ujarnya.
