Belum Lunasi Utang, Obligor BLBI Bisa Kehilangan Akses Layanan Publik

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah kian membatasi ruang gerak para debitur piutang negara lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara. Beleid ini juga dapat digunakan oleh Satgas BLBI untuk mempermudah penagihan utang para obligor yang sampai sekarang tak kunjung dibayarkan.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, pembatasan gerak para obligor bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari upaya pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik.
Misalnya, obligor yang belum menyelesaikan utangnya dibatasi akses keuangannya, tidak boleh mendapatkan kredit/pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan, pembatasan layanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, visa, dan lainnya.
Selain itu, bisa juga berupa pembatasan layanan bea cukai dan PNBP, pembatasan perolehan surat keterangan fiskal, mengikuti lelang dan pengadaan/mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan hingga pembatasan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tindakan keperdataan/layanan publik lainnya.
Pengaturan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menjadi alat pemaksa bagi obligor BLBI, dan debitur piutang negara pada umumnya, agar melunasi kewajibannya.
"Satgas ini kan membantu, dengan PP ini bisa melakukan upaya-upaya pembatasan tadi, keperdataan si debitur, begitu pula kalau mau penguatan menyita harta kekayaan lain," ujarnya dalam Bincang Bareng DJKN yang digelar virtual, Jumat (16/9).
Meski demikian, kata Encep, dalam melakukan pembatasan-pembatasan tersebut, pemerintah perlu data yang kuat agar penindakan berjalan lebih efektif dan berkeadilan. "Jadi kita membatasi orang-orang, tentu saja ini selektif, dengan data akurat, orang-orang yang mampu bayar," jelasnya.