Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026, dengan memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi badan usaha yang masih memiliki stok bahan bakar B40.
Selain mengatur kewajiban pencampuran biodiesel 50 persen dengan solar 50 persen, pemerintah juga menetapkan 24 parameter mutu yang wajib dipenuhi demi menjamin kualitas bahan bakar serta menjaga performa mesin kendaraan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50 persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan, yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026.
Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa seluruh badan usaha yang melakukan pencampuran (blending) wajib memenuhi komposisi 50 persen biodiesel dan 50 persen minyak solar sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Bagi badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pencampuran sesuai target implementasi, pemerintah menyiapkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi beleid tersebut.
Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha minyak yang masih memiliki persediaan B40. Dalam Kepmen tersebut disebutkan, stok B40 masih dapat disalurkan hingga 30 September 2026, atau selama tiga bulan sejak implementasi B50 dimulai.
Selanjutnya, pelaksanaan program B50 akan dievaluasi oleh Menteri ESDM setiap tiga bulan. Dalam beleid itu juga ditegaskan bahwa ketentuan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian beleid tersebut.
