Jakarta, FORTUNE – BPJS Kesehatan menyatakan besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih tetap dan belum akan naik dalam beberapa bulan ke depan.
Penegasan ini disampaikan, Jumat (29/5), menyusul beredarnya berbagai informasi di media sosial dan platform digital yang menyebut adanya isu iuran terbaru BPJS, sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Langkah ini diambil demi memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas di tengah tren kenaikan biaya sektor kesehatan domestik.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan besaran iuran yang berlaku saat ini masih sepenuhnya mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menyerap informasi agar tidak terpengaruh oleh spekulasi yang beredar di ruang publik.
“Iuran JKN sampai saat ini masih tetap dan tidak ada perubahan. Masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang tidak utuh atau judul yang menyesatkan seolah-olah ada kenaikan iuran, padahal faktanya tidak demikian,” ujar Rizzky.
Berdasarkan ketentuan tarif yang berjalan, iuran untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri kelas I adalah Rp150.000, kelas II sebesar Rp100.000, dan kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Khusus untuk kelas III, terdapat bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan, sehingga nominal bersih yang dibayarkan oleh peserta mandiri hanya sebesar Rp35.000.
Penahanan tarif iuran ini menjadi tantangan tersendiri bagi komitmen BPJS Kesehatan dalam menjaga stabilitas dana jaminan sosial. Manajemen mengakui inflasi sektor kesehatan, perkembangan teknologi medis, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, hingga peningkatan biaya pelayanan rumah sakit dari tahun ke tahun terus merangkak naik.
Kondisi ini diperkuat oleh laporan Mercer Marsh Benefits yang menyebutkan bahwa inflasi medis di Indonesia diperkirakan 13-19 persen dalam beberapa tahun terakhir.
Meskipun dihadapkan pada volatilitas biaya hulu ke hilir yang tinggi, BPJS Kesehatan memastikan ketahanan dana kelolaan tetap diarahkan untuk melindungi kemampuan finansial konsumen.
“Di tengah biaya kesehatan yang terus meningkat, iuran JKN masih tetap sama selama bertahun-tahun. Ini menunjukkan bahwa program JKN dijaga agar tetap terjangkau sehingga masyarakat tetap memiliki perlindungan kesehatan.”
Pada bagian akhir, stabilitas nominal iuran ini dinilai memberikan nilai proteksi ekonomi yang sangat besar bagi peserta, khususnya untuk pelayanan kesehatan yang membutuhkan pengobatan jangka panjang maupun seumur hidup.
