Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan. Diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri, BPKB berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang valid.
Di tahun 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan penggunaan BPKB elektronik. Sebagai langkah awal, BPKB dalam bentuk elektronik ini akan dilakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Sebagai pemilik kendaraan roda empat, biaya penerbitan BPKB elektronik mulai banyak dicari mengingat akan segera diterapkan.
Kira-kira, berapa biaya penerbitan BPKB elektronik untuk mobil? Simak tarifnya di bawah ini.