Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi mobil di jalan (pexels.com/Kaique Rocha)

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan. Diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri, BPKB berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang valid.

Di tahun 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan penggunaan BPKB elektronik. Sebagai langkah awal, BPKB dalam bentuk elektronik ini akan dilakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Sebagai pemilik kendaraan roda empat, biaya penerbitan BPKB elektronik mulai banyak dicari mengingat akan segera diterapkan.

Kira-kira, berapa biaya penerbitan BPKB elektronik untuk mobil? Simak tarifnya di bawah ini.

Apa itu BPKB elektronik?

Selama ini BPKB dikenal dalam bentuk konvensional. Namun, Korlantas telah mempersiapkan BPKB dalam format elektronik yang mulai diterapkan pada tahun 2025.

Dilansir situs mediahub.polri.go.id, rencana BPKB elektronik untuk mobil disampaikan langsung oleh Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji.

Dalam rapat penyusunan Spektek Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri yang digelar pada Selasa (4/2), Sumardji menjelaskan bahwa BPKB elektronik nantinya akan berbentuk seperti e-paspor yang dilengkapi dengan chip untuk menyimpan data kendaraan.

“Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar. Nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali,” ungkap Kombes Pol Sumardji, dikutip Rabu (12/2). 

Berapa biaya penerbitan BPKB?

Editorial Team

Tonton lebih seru di