Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BPS Sebut Kebijakan B50 Bakal Pengaruhi Ekspor CPO
Para petani sawit di daerah Kerinci, Riau sedang melakukan panen sawit (commons.wikimedia.org/Agustinuselwan)
  • BPS menilai mandatori biodiesel B50 yang berlaku sejak Juli 2026 berpotensi menekan volume ekspor CPO karena kebutuhan pasokan untuk pasar domestik meningkat.
  • Pada semester I 2026, nilai ekspor CPO dan fraksinya tumbuh 7,32 persen secara tahunan, melambat dibanding pertumbuhan 24,80 persen pada periode sama 2025.
  • BPS belum memproyeksikan dampak ekspor B50; evaluasinya bergantung pada produksi, stok, permintaan domestik, serta harga minyak sawit domestik dan internasional.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNEBadan Pusat Statistik (BPS) menilai implementasi mandatori biodiesel 50 persen (B50) yang mulai berlaku sejak Juli 2026 berpotensi memengaruhi kinerja ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Indonesia pada semester II-2026.

Meningkatnya kebutuhan CPO untuk memenuhi permintaan biodiesel di dalam negeri diperkirakan akan memengaruhi volume ekspor komoditas tersebut.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, mengatakan hingga semester I-2026 nilai ekspor CPO dan fraksinya (HS 1511) masih mencatat pertumbuhan 7,32 persen secara tahunan (year-on-year). Meski demikian, laju pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan dengan semester I-2025 yang mencapai 24,80 persen.

“Jauh lebih tinggi semester I tahun 2025 dibandingkan dengan semester I tahun 2026,” kata Ateng dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Senin (3/8).

Menurut Ateng, perlambatan tersebut menunjukkan ekspor CPO masih tumbuh, namun dengan kecepatan yang tidak lagi setinggi tahun sebelumnya. Dengan dimulainya implementasi mandatori B50 pada Juli 2026, tekanan terhadap volume ekspor berpotensi makin besar karena sebagian pasokan CPO akan terserap demi memenuhi kebutuhan pasar domestik.

“Namun, untuk penerapan B50 yang akan dimulai, kita tahu bersama pada bulan Juli 2026 ini cenderung berpotensi akan mempengaruhi volume ekspor produk minyak kelapa sawit Indonesia,” ujar Ateng.

Meski demikian, ia menegaskan BPS tidak menyusun proyeksi mengenai besaran penurunan atau perubahan ekspor setelah kebijakan B50 diterapkan. Menurutnya, dampak nyata terhadap ekspor baru dapat dievaluasi setelah mempertimbangkan sejumlah faktor fundamental pada industri kelapa sawit.

Ateng menjelaskan pengaruh kebijakan B50 akan sangat bergantung pada kondisi produksi dan persediaan minyak sawit nasional, peningkatan permintaan domestik akibat program biodiesel, serta perkembangan harga minyak sawit baik di pasar dalam negeri maupun internasional.

“Hal ini tentunya perlu dikaji lebih lanjut, antara lain melibatkan berbagai informasi seperti produksi dan persediaan minyak sawit, kemudian bagaimana peningkatan permintaan di dalam negeri, serta juga harga minyak sawit di domestik dan internasional,” ujarnya.

Pemerintah resmi memberlakukan mandatori B50 mulai Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar Sebesar 50 Persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan kewajiban penggunaan biodiesel dengan campuran 50 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga berpotensi menghemat devisa negara hingga Rp170 triliun melalui pengurangan impor bahan bakar fosil.

Curated For You

Editorial Team

Related Article