Jakarta, FORTUNE – Anda dapat melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online melalui situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aplikasi Sentuh Tanahku.
Dengan cara ini, Anda tidak perlu pergi ke kantor BPN. Ini tentunya akan menghemat waktu. Untuk mengecek sertifikat tanah, Anda akan diminta memasukkan sejumlah data seperti nomor berkas, kantor pertanahan, tahun, dan lainnya.
Bukti kepemilikan tanah atau properti ini diakui secara legal dan memiliki landasan hukum kuat. Setiap tanah atau properti yang dimiliki wajib memiliki sertifikat resmi yang terdaftar di ATR/BPN. Lalu, bagaimana tata cara cek sertifikat tanah secara online?