Untuk membuat surat wasiat, tidak boleh dibuat sembarangan agar dokumen tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Berikut cara membuat surat wasiat yang bisa diikuti.
1. Mengidentifikasi aset yang ingin diwariskan
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengidentifikasi aset yang diwariskan. Rinci semua aset dan kekayaan yang dimiliki dan ingin diwariskan kepada ahli waris.
Perhatikan juga ketentuan aset apa saja yang bisa diwariskan kepada ahli waris sesuai peraturan yang ada.
2. Menentukan notaris terpercaya
Dalam proses pembuatannya, penting untuk menentukan notaris yang memiliki reputasi yang baik. Dengan mempunyai notaris, urusan manajemen kekayaan dan penyerahan surat wasiat bisa dilakukan dengan mudah.
Adanya notaris juga bisa dipercaya sebagai perantara untuk menyampaikan wasiat kepada ahli waris.
3. Memilih ahli waris yang sah
Ahli waris merupakan aspek yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat wasiat mengingat kehadirannya menjadi komponen penting. Jika tidak mempunyai ahli waris, surat wasiat bisa dinyatakan tidak sah.
Pastikan ahli waris masih hidup sampai surat wasiat disampaikan oleh notaris. Ketentuan ahli waris juga telah diatur dalam hukum pemberian warisan yang ada.
4. Membuat surat wasiat sesuai kebutuhan
Setelah komponen sebelumnya sudah terpenuhi, Anda bisa membuat surat wasiat yang berisi pesan dan pembagian kekayaan kepada ahli waris.
Anda dapat membuat wasiat sesuai dengan jenisnya. Ada baiknya, prosesnya didampingi oleh orang yang berhak dan berkepentingan.
Dengan begitu, wasiat yang dibuat tidak menimbulkan konflik bagi pelaksana wasiat.
5. Menandatangani dan menyerahkannya kepada notaris
Surat wasiat yang telah selesai dibuat bisa Anda tanda tangani sebagai pembuat wasiat. Pemberian tanda tangan juga menjadi bukti legalitas dokumen tersebut.
Jika sudah, Anda bisa menyerahkan surat wasiat yang telah ditandatangani kepada notaris yang telah dipercaya sebelumnya. Anda juga dapat menyampaikan persyaratan pemberian wasiat pada pelaksanaan sebelum disegel.
6. Melakukan pembayaran atas jasa
Mengingat proses pembuatan surat wasiat didampingi dan dibantu oleh notaris, Anda perlu membayar jasanya. Tarif pembuatan surat wasiat biasanya disampaikan oleh notaris di awal.
Rata-rata biaya pembuatan surat wasiat di notaris adalah 1 sampai 2,5 persen dari nilai objek wasiat.
Demikian syarat dan cara membuat surat wasiat yang bisa Anda jadikan panduan dalam penyusunan wasiat bagi ahli waris. Semoga membantu!