Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
BPJS Ketenagakerjaan. (Shutterstock/Sukarman S.T)

Jakarta, FORTUNE -  Banyak sekali para pekerja yang tidak tahu bagaimana cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Tiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mengklaim atau mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKK) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Proses pencarian tersebut difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan baik secara online maupun offline. Tentunya dengan sejumlah persyaratan dan kriteria yang wajib dipenuhi. Lantas bagaimana caranya? Berikut merupakan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT)

BPJS Ketenagakerjaan melayani pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online kepada para pesertanya. Namun, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pengajuan klaim dilakukan yakni mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK) baik melalui penetapan pengaduan hubungan industri, karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja, atau karena permasalahan hukum atau tindak pidana.

Pekerja juga harus tercatat sebagai peserta minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen), atau telah meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).

Jika kriteria tersebut telah terpenuhi pekerja dapat mengajukan klaim melalui Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK). Layanan ini dirilis sejak 23 Maret 2020 oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mencegah penyebaran virus corona.

Dalam pengajuan, peserta tinggal mengunggah dokumen melalui situs web dan mengikuti sesi wawancara online dengan petugas Customer Service Officer (CSO). Untuk mempercepat proses dan mengurangi antrean, petugas tersebut juga dapat melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan. 

Adapun dokumen yang perlu diunggah antara lain: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; E-KTP; Buku Tabungan yang tertera nomor rekening dan masih aktif; Kartu Keluarga (KK).

Foto diri terbaru (tampak depan); dan formulir pengajuan JHT yang dapat diunduh melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dokumen lainnya adalah surat keterangan sesuai dengan kondisi peserta dan Kartu NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta). Jika dokumen tersebut sudah lengkap, peserta dapat melanjutkan proses pencairan.

Selain melalui kanal online, peserta juga dapat melakukan pencairan atau klaim di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web maupun nonweb pada kantor cabang. 

Kriteria dan dokumen yang harus dipenuhi peserta juga sama. Yang berbeda adalah langkah yang dilakukan dalam mendaftar yakni memindai QR Code yang tersedia di kantor cabang serta mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Selanjutnya, sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal lalu diminta mengunggah dokumen persyaratan. 

Setelahnya, peserta akan diminta menunjukan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean dan proses berlanjut hingga tahap wawancara selesai. Jika pengajuan diterima, manfaat JHT akan langsung dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Di luar itu, peserta juga dapat mengajukan pencairan lewat bank yang bekerja sama dengan BPJST Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim melalui metode ini bisa dilakukan dengan datang langsung pada kantor cabang atau bank kerja sama terdekat. 

Langkah-langkah yang harus diikuti antara lain datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 -15.30 pada hari kerja atau jam operasional bank (kecuali hari libur atau kondisi lain).

Kemudian, menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukkan berkas asli. Setelahnya, petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara. setelah Proses pengajuan selesai, manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Jaminan Pensiun

Editorial Team

Tonton lebih seru di