Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang banyak digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Di dalamnya, memuat identitas seorang warga negara Indonesia (WNI) sejak dilahirkan.
Kehilangan dan kerusakan dokumen tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Pasalnya, akta kelahiran banyak dijadikan sebagai persyaratan untuk mengurus dokumen penting, seperti KTP, paspor, hingga surat nikah.
Tidak perlu cemas, dokumen tersebut bisa diterbitkan kembali dengan melakukan pengajuan. Berikut cara mengurus akta kelahiran yang hilang atau rusak lengkap dengan syaratnya.