Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cara Mengurus Pesangon Setelah PHK dan Klaim JKP BPJS 2025

ilustrasi karyawan di-PHK
Ilustrasi PHK karyawan (pexels.com/Ron Lach)
Intinya sih...
  • Pekerja berhak mendapatkan pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak setelah PHK
  • Langkah-langkah mengurus pesangon termasuk memastikan surat PHK resmi, konsultasi dengan HRD atau serikat pekerja, dan melaporkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja
  • Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan dapat mengajukan klaim JKP untuk mendapatkan bantuan uang tunai bulanan hingga 6 bulan

Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukanlah hal mudah. Selain beban mental, ketidakpastian ekonomi juga menjadi kekhawatiran utama. Namun, di balik kondisi sulit ini, pekerja sebenarnya memiliki hak-hak penting yang bisa dimanfaatkan untuk bertahan dan bangkit kembali.

Salah satunya adalah pesangon dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana cara mengurus pesangon setelah PHK dan cara mengklaim manfaat JKP secara tepat.

Hak pekerja setelah PHK: apa saja yang bisa diklaim?

Setelah terjadi PHK, setiap pekerja berhak mendapatkan sejumlah kompensasi dari perusahaan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, ada tiga komponen utama yang seharusnya diterima:

1. Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan kompensasi utama yang dihitung berdasarkan masa kerja. Misalnya, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun berhak atas satu kali upah. Sedangkan mereka yang bekerja lebih dari delapan tahun bisa menerima hingga sembilan kali upah bulanan.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang penghargaan masa kerja diberikan sebagai penghargaan atas loyalitas. Semakin lama masa kerja, semakin besar jumlah yang diterima.

3. Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak mencakup hak-hak yang belum diberikan selama bekerja, seperti sisa cuti tahunan, biaya pengobatan, atau tunjangan yang tercantum dalam kontrak kerja.

Langkah-langkah mengurus pesangon setelah PHK

Mengurus pesangon bukan hal yang bisa dilakukan sembarangan. Berikut panduan praktis yang bisa Anda ikuti:

1. Dapatkan Surat PHK Resmi

Langkah pertama adalah memastikan Anda menerima surat resmi PHK dari perusahaan. Dokumen ini sangat penting karena menjadi dasar untuk semua proses klaim, baik pesangon maupun JKP BPJS.

2. Konsultasi dengan HRD atau Serikat Pekerja

Ajukan permohonan pesangon secara tertulis kepada HRD atau melalui serikat pekerja (jika ada). Mintalah perincian hak yang harus dibayarkan sesuai masa kerja.

3. Siapkan dan Simpan Dokumen Penting

Kumpulkan dan arsipkan slip gaji, kontrak kerja, surat pengangkatan, dan data kehadiran. Dokumen-dokumen ini akan sangat berguna bila terjadi sengketa.

4. Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Bila Terjadi Perselisihan

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pesangon, Anda berhak melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan untuk mendapatkan mediasi atau penyelesaian hukum.

Manfaat tambahan: Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Selain kompensasi dari perusahaan, pekerja juga bisa mengklaim manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan bantuan berupa:

  1. Uang tunai bulanan hingga 6 bulan

  2. Akses informasi lowongan kerja

  3. Pelatihan kerja gratis

Syarat mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP:

Syarat mengajukan JKP, yaitu:

  1. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan

  2. PHK bukan karena pengunduran diri atau pelanggaran berat

  3. Memiliki surat PHK resmi dan tercatat dalam sistem kepesertaan

Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau langsung ke kantor cabang terdekat.

Mengurus pesangon setelah PHK dan mengklaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak yang sah bagi pekerja. Proses ini memang membutuhkan ketelitian dan pemahaman atas regulasi yang berlaku, tetapi jika dilakukan dengan benar, hak-hak Anda akan terlindungi. Jangan ragu untuk mencari bantuan dari serikat pekerja, Dinas Ketenagakerjaan, atau bantuan hukum jika diperlukan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tubagus Imam Satrio
EditorTubagus Imam Satrio
Follow Us