Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Secara Online 2023

Cara perpanjang paspor yang sudah mati penting untuk diketahui bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri. Sebab, jika paspor Anda sudah melewati dari masa berlaku, maka tidak dapat digunakan lagi.
Paspor adalah dokumen yang digunakan sebagai identitas diri bila Anda berada di luar tanah air. Untuk itu, Anda sebagai pemilik paspor harus berkewajiban untuk melindungi dan menyimpan dokumen tersebut dengan sebaik mungkin.
Perlu diketahui bahwa paspor juga merupakan dokumen negara yang memiliki masa berlaku tertentu yaitu 10 tahun. Lewat dari waktu tersebut, Anda harus melakukan perpanjangan paspor segera sebelum paspor Anda mati.
Lantas, bagaimana cara perpanjang paspor yang sudah mati? Yuk, simak selengkapnya artikel berikut ini.
Masa berlaku paspor
Dilansir situs resmi Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah telah menetapkan masa berlaku paspor terbaru, yaitu selama 10 tahun. Peraturan ini ditetapkan pada 19 September 2022 lalu.
Masa berlaku ini dua kali lebih lama dibanding aturan sebelumnya yang hanya berlaku selama 5 tahun. Meski begitu, beberapa negara maju telah menetapkan ketentuan 10 tahun telebih dahulu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.