Jakarta, FORTUNE - Registrasi kartu Telkomsel wajib Anda lakukan sebelum bisa menikmati layanan dari provider tersebut. Caranya mudah, dan bisa dilakukan sendiri tanpa perlu datang ke pusat pelayanan (service center) Telkomsel atau GraPARI. Ketentuan registrasi sendiri mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12/2016.
Dalam beleid itu, pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar, untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Mengutip situs telkomsel.com kebijakan yang berlaku sejak 31 Oktober 2017 itu bertujuan antara lain untuk perlindungan konsumen dan kemudahan layanan.
Berikut langkah-langkah registrasi kartu yang perlu Anda perhatikan: