Cara Registrasi SIM Telkomsel Langsung dari Ponsel

Jakarta, FORTUNE - Registrasi kartu Telkomsel wajib Anda lakukan sebelum bisa menikmati layanan dari provider tersebut. Caranya mudah, dan bisa dilakukan sendiri tanpa perlu datang ke pusat pelayanan (service center) Telkomsel atau GraPARI. Ketentuan registrasi sendiri mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12/2016.
Dalam beleid itu, pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar, untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Mengutip situs telkomsel.com kebijakan yang berlaku sejak 31 Oktober 2017 itu bertujuan antara lain untuk perlindungan konsumen dan kemudahan layanan.
Berikut langkah-langkah registrasi kartu yang perlu Anda perhatikan:
Untuk calon pelanggan Telkomsel
Untuk calon pelanggan atau yagn baru pertama kali menggunakan kartu, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Pastikan nomor NIK dan KK sudah sesuai dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipili (Dukcapil)
- Ketik REG Nomor NIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444
- Contohnya: REG 3029122930492#88499999049999 kirim ke 4444
Setelahnya, akan ada proses validasi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari registrasi kartu prabayar. Dalam proses ini, data identitas diri pelanggan akan divalidasi melalui database kependudukan Ditjen Dukcapil.
Namun tenang, validasi merupakan bagian dari proses registrasi yang berlangsung maksimal 1x24 jam.
Jika masih kesulitan untuk mendaftar, Anda dapat menggunakan layanan pelanggan yakni Call Center 188, Facebook Telkomsel, Twitter @telkomsel, Email cs@telkomsel.com, layanan asistensi GraPARI Virtual, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, serta web dan aplikasi MyTelkomsel.