Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Presiden Joko Widodo duduk di depan tenda usai memimpin prosesi penyatuan tanah dan air di IKN Nusantara. (ANTARAFOTO/Agus Suparto)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menetapkan jenis-jenis pajak khusus yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2022.

Beleid tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penuele Pemerintah Daerah Khusus IKN itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan pada 18 April 2022.

Dalam Pasal 43 PP tersebut, dijelaskan bahwa pajak khusus yang dapat dipungut oleh Otorita IKN terdiri dari 13 jenis yakni Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), PajakAlat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

Lalu, ada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Pajak AirTanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Pajak Sarang Burung Walet.

Khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu, jenisnya terdiri atas pajak makanan dan/atau minuman; tenaga listrik; jasa perhotelan; jasa parkir; serta jasa Kesenian dan hiburan.

Sebagai catatan, sebelum PP ini terbit, pemerintah telah memberikan kewenangan kepada Otorita IKN melakukan penarikan pajak dan/atau pungutuan khusus lewat Undang-Undang Ibu Kota Negara yang telah disahkan di parlemen pada 18 Januari lalu. 

Nantinya, kutipan yang berupa pajak atau retribusi itu bakal digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara. 

"Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus," demikian bunyi ayat (5) Pasal 24 beleid tersebut.

Harus disetujui DPR

Editorial Team