Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Indonesia resmi memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO) mulai Rabu, 8 Januari 2025.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso mengatakan bahwa kebijakan ini ditempuh guna menjamin ketersediaan bahan baku minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan minyak goreng rakyat. Selain itu, mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).
"Menindaklanjuti arahan Presiden [Prabowo Subianto], kami menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan baku minyak kelapa sawit bagi industri minyak goreng dan mendukung implementasi B40," ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/1).