Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi KTP ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 59,08 juta per 23 Oktober 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan jumlahnya masih di bawah target NIK yang harus dipadankan, yakni 71,6 juta. 

“Itu persentasenya 82,44 persen,” ujarnya seperti dikutip Antara, Kamis (26/10).

Untuk mengakselerasi integrasi NIK dan NPWP, Dwi mengatakan para pemberi kerja dapat melakukan pemadanan secara massal, sehingga banyak NIK yang dapat terintegrasi dengan NPWP dalam waktu cepat.

Selain itu, Ditjen Pajak juga telah menyediakan layanan bantuan virtual atau virtual help desk yang dapat membantu para wajib pajak dalam memadankan NIK dan NPWP.

Namun, Dwi mengatakan terdapat kendala di luar kendali Ditjen Pajak, seperti kesalahan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Meski Ditjen Pajak telah bersinergi dengan Dukcapil dalam upaya memadankan NIK dan NPWP, tapi kendala kesalahan data perlu diselesaikan langsung oleh wajib pajak dengan Dukcapil.

“Kami mengimbau wajib pajak yang ternyata tidak bisa memadankan karena data yang salah bukan NPWP untuk segera mengurus ke Dukcapil,” ujar Dwi.

<h2>Upaya reformsi DJP</h2>

Editorial Team

Tonton lebih seru di