DJP Ramal Penerimaan Pajak 2022 Lebih Tinggi Rp220 Triliun dari Target

Jakarta, FORTUE - Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ihsan Priyawibawa memperkirakan penerimaan pajak tahun akan melampaui target yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 1.265 triliun.
Hingga 26 Mei 2022, realisasi penerimaan pajak telah mencapai 679,99 triliun atau 53 persen dari target. Melihat tren pengumpulan pajak di tahun-tahun sebelumnya, ia memprediksi penerimaan hingga akhir tahun akan berada di rentang Rp1.450 triliun hingga Rp1.485 triliun, atau lebih tinggi sekitar Rp185-220 triliun dari target.
"Ada beberapa hal yang menyebabkan penerimaan baik. Tren harga komoditas otomatis memberi sumbangan baik ke penerimaan pajak kita," ujar Ihsan dalam konferensi pers. Jumat (27/5).
Kendati demikian, tingginya penerimaan tersebut tak semata hanya ditopang kenaikan harga komoditas, tetapi juga tren pemulihan ekonomi yang makin kuat. Ini terlihat dari tingkat permintaan masyarakat semakin baik, pajak dari aktivitas perdagangan internasional baik ekspor maupun impor juga tinggi.
Sebagai gambaran: dari total penerimaan yang mencapai Rp 679,99 triliun per kemarin, mayoritasnya disumbang oleh Pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 452,51 triliun. Penerimaan PPh itu terdiri atas PPh migas sebesar Rp 36,03 triliun dan PPh non-Migas Rp 418,48 triliun.
Adapun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tercatat Rp224,47 triliun sementara penerimaan dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencapai Rp 3,21 triliun.