NEWS

Simak Cara Membuat SIM Internasional, Ini Syarat dan Biayanya

SIM Internasional berguna ketika berkendara di luar negeri.

Simak Cara Membuat SIM Internasional, Ini Syarat dan BiayanyaKamera CCTV ETLE untuk memantau pelanggaran lalu lintas pengendara sepeda motor yang dipasang di Jalan M.H. Thamrin Jakarta pada 31 Januari 2020. Shutterstock/Wulandari Wulandari
02 August 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - SIM Internasional atau Surat Izin Mengemudi Internasional (International Driving Permit/IDP) merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara yang memungkinkan pemegangnya untuk mengemudi di negara lain dengan batasan waktu tertentu.

Bagi mereka yang berencana untuk berkendara di luar negeri, SIM Internasional tergolong penting karena dapat mempermudah proses perizinan mengemudi dan mencegah terjadinya masalah hukum.

Sebelum memperoleh SIM Internasional, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Di bawah ini akan dijelaskan cara mendapatkan SIM Internasional beserta persyaratan yang diperlukan.

Persyaratan Membuat SIM Internasional

Untuk membuat SIM Internasional, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Merujuk laman resmi SIM Internasional Korlantas Polri, berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi:

  1. Foto diri terbaru dengan syarat: (foto nampak 2 kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan lensa kontak, bukan foto hitam putih, tidak boleh terlihat gigi)
  2. KTP
  3. KITAP (khusus WNA)
  4. Paspor yang masih berlaku 
  5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)
  6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam 
  7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) 

Cara Membuat SIM Internasional

Setelah memastikan semua persyaratan dan dokumen telah dipenuhi, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pembuatan SIM Internasional. 

Proses pembuatan dokumen tersebut biasanya dapat dilakukan di kantor Satuan Lalu Lintas Polres setempat atau mengunjungi situs siminternasional.korlantas.polri.go.id

  1. Buka laman siminternasional.korlantas.polri.go.id pada browser Anda
  2. Daftar sesuai prosedur dan persyaratan yang ada pada situs web tersebut.
  3. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  4. Memilih cara pengambilan/pengiriman buku SIM Internasional
  5. Mengisi data rekening pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  6. Pemohon menerima nomor virtual account pada situs web dan konfirmasi pembayaran pada email. Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  7. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan nomor registrasi pada email bukti registrasi

Related Topics