Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ESDM Kantong PNBP Rp20 Miliar Dari Lelang Batu bara
Operasional pertambangan batu bara PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA). (Dok. PTBA)
  • Kementerian ESDM meraih PNBP sekitar Rp20,97 miliar dari lelang batu bara sitaan negara di Kalimantan Timur.
  • Lelang mencakup 76.742 metrik ton batu bara di 11 stockpile Samarinda dan Kutai Kartanegara; PT Wisesa Janitra Sejahtera menang pada 8 Juli 2026.
  • Pemenang diberi waktu hingga 10 September 2026 untuk mengangkut batu bara, dengan pengawasan ESDM dan koordinasi KSOP serta aparat daerah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengantongi Rp20,97 miliar dari pelaksanaan lelang barang yang dikuasai negara (BDN) berupa komoditas batu bara di Kalimantan Timur.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan objek yang dielang berupa satu paket komoditas batubara dengan total sekitar 76.742 metrik ton (MT) yang berada di 11 titik stockpile di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pelelangan tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melalui laman lelang.go.id, dengan PT Wisesa Janitra Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang pada 8 Juli 2026.

"Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP," ujar Jeffri Selasa (6/8).

Dalam pelaksanaan evakuasi batubara, Jeffry mengungkapkan Ditjen Gakkum ESDM berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta aparat penegak hukum di daerah guna memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Untuk pemenan lelang, Kementerian ESDM pun memberikan waktu paling lama 60 hari kalender atau hingga 10 September 2026 untuk melakukan pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan batubara dari seluruh lokasi penyimpanan.

"Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batubara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Jeffri capaian ini menegaskan komitmen Kementerian ESDM dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan efek jera terhadap pelanggaran di sektor pertambangan, tetapi juga mampu mengoptimalkan pengelolaan aset negara, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat tata kelola sumber daya alam yang transparan.

Curated For You

Editorial Team

EditorEkarina .

Related Article