Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah menyetujui hampir 600 juta ton kuota produksi batu bara nasional dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 hingga Senin (6/4).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, mengungkapkan sebagian besar kuota telah disahkan. Dengan demikian, hanya tersisa beberapa perusahaan yang masih perlu melengkapi dokumen persyaratan.
“Dari 580 juta ton yang telah disetujui [pada pekan lalu] angkanya sudah bergerak mendekati hampir 600 juta ton,” kata dia saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (6/4).
Secara keseluruhan, target produksi batu bara dalam RKAB 2026 memang dipatok sekitar 600 juta ton. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan realisasi produksi pada 2025 yang mencapai sekitar 790 juta ton.
Meski demikian, pemerintah tetap menyiapkan langkah antisipatif melalui skema relaksasi kuota produksi jika terjadi fluktuasi harga batu bara. Kebijakan ini dirancang menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dari royalti, keuntungan pelaku usaha, pemenuhan kebutuhan energi domestik, serta stabilitas harga di pasar.
Namun, menurut Tri, mekanisme mendetail atas relaksasi terukur tersebut masih belum dibahas secara terperinci. Skema serupa juga direncanakan berlaku bagi komoditas tambang lain, misalnya nikel.
“Ini soal supply-demand. Kalau suplai berlebih, harga pasti turun,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah memberikan kelonggaran bagi perusahaan tambang untuk tetap beroperasi pada awal tahun. Melalui Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025, perusahaan diizinkan melakukan produksi hingga maksimal 25 persen dari rencana produksi 2026, meskipun penyesuaian RKAB tahunan belum sepenuhnya disetujui.
Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Maret 2026 dan ditujukan agar aktivitas pertambangan tetap berjalan tanpa mengganggu pasokan. Namun, perusahaan harus memenuhi sejumlah syarat, mulai dari telah memiliki persetujuan RKAB tiga tahunan, mengajukan penyesuaian RKAB 2026, hingga memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan perizinan kawasan hutan.
Setelah RKAB 2026 versi tahunan disahkan, dokumen tersebut akan menjadi acuan utama bagi pemegang izin usaha pertambangan dalam menjalankan kegiatan operasional.
