NEWS

Mahkamah Agung Menangkan Kasasi KPPU dalam Kasus Kartel Tiket Pesawat

Belum ada maskapai penerbangan yang menjalankan sanksi.

Mahkamah Agung Menangkan Kasasi KPPU dalam Kasus Kartel Tiket PesawatBandara Soekarno-Hatta
03 August 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Mahkamah Agung memenangkan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus dugaan kartel harga tiket pesawat oleh tujuh maskapai penerbangan pada 2019.

Putusan bernomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020 pada 2 September 2020 yang membatalkan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 tanggal 23 Juni 2020.

Putusan KPPU tersebut menyatakan tujuh maskapai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (penetapan parga) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketujuh maskapai penerbangan dimaksud adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Perkara ini bermula dari penelitian inisiatif KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri. Penelitian tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan terhadap tujuh maskapai penerbangan terlapor.

Dalam proses perseidangan Majelis Komisi, KPPU menemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan di antara para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

Hal ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik dan—jika ada—tersedia dengan harga relatif tinggi. KPPU juga menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau concerted action yang diperkuat dengan fakta terjadinya paralelisme dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah.

KPPU lantas menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat—selama dua tahun—sebelum kebijakan tersebut diambil.

Bukti kualitas putusan KPPU

Tidak terima dengan putusan KPPU, maskapai penerbangan dalam naungan Lion Air Group—Batik Air, Lion Air, dan Wings Air—kemudian mengajukan keberatan dan diputus oleh PN Jakarta Pusat pada 2 September 2020 dengan amar membatalkan putusan KPPU.

Mahkamah Agung sebenarnya telah merilis salinan putusan kasus dugaan kartel yang melibatkan tujuh maskapai penerbangan di Indonesia, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, tertanggal 13 Desember 2022. Salinan putusan tersebut telah dikirimkan ke pengadilan pengaju per 18 Juli 2023.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan putusan kasasi MA memberi keyakinan kepada KPPU atas kualitas pembuktian atau amar putusan yang diberikan. 

”Terbukti putusan yang dibuat KPPU telah sesuai dengan kaidah yang ada. Diharapkan ini dapat meningkatkan upaya pencegahan atas potensi pelanggaran persaingan usaha di penerbangan pada masa mendatang,” ujarnya kepada Fortune Indonesia.

Ia juga meminta para maskapai penerbangan selaku terlapor mulai melaksanakan putusan KPPU secara sukarela.

"Sampai hari ini belum ada [yang menjalankan]," ujarnya.

Related Topics