NEWS

PNBP dari Pemanfaatan Aset Negara pada 2021 Cuma Rp366 Miliar

Penurunan PNBP disebabkan efek pandemi Covid-19.

PNBP dari Pemanfaatan Aset Negara pada 2021 Cuma Rp366 MiliarGedung DJKN Kemenkeu. Shutterstock_haryanta.p
18 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp366 miliar sepanjang 2021.

Capaian tersebut menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yakni Rp505 miliar pada 2017, Rp1,57 triliun pada 2018, Rp522 miliar pada 2019, dan Rp423 miliar pada 2020.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama Sianturi, mengatakan penurunan tersebut merupakan efek perlemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Sama-sama kita ketahui bahwa pada tahun 2019, 2020, dan 2021 terdapat pandemi yang berakibat kepada terganggunya bisnis dan perekonomian," ujarnya dalam bincang bersama media, Jumat (18/3).

Meski begitu, Purnama optimistis pemanfaatan aset negara akan semakin berkembang dan memberi sumbangan yang lebih besar terhadap penerimaan PNBP ke depannya.

Terlebih, pemerintah bakal dilakukan penataan terhadap BMN lain yang belum dimanfaatkan dengan Kemenkeu sebagai pengelola barang.

BMN yang tidak digunakan dapat dimanfaatkan untuk, salah satunya,  penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga (K/L) dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.

Optimalisasi dimaksud dapat dilakukan oleh mitra yang mencakup perorangan, BUMN/D, swasta, badan usaha lain, unit penunjang pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa dan lain sebagainya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 tahun 2020.

"Semakin ke depan tentu ada kesadaran dari K/L dan kebutuhan masyarakat bahwa ada ruang-ruang yang kosong atau mungkin BMN yang belum optimal di K/L bisa dimanfaatkan," katanya.

Contoh pemanfaatan BMN

Menurut Purnama, mekanisme pemanfaatan BMN dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerja sama penyediaan infrastruktur, dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.

Contoh pemanfaatan BMN yang telah berjalan antara lain gedung pertemuan (Gedung Dhanapala Kemenkeu, Balai Sudirman, dan Gedung Manggala Wanabakti), hotel/penginapan (Hotel Ambhara dan Hotel Aston Kartika Kyai Tapa), serta ruang milik jalan tol (sewa infrastruktur ruang milik jalan tol Jakarta-Bandung oleh KCIC).

Selanjutnya, terdapat pula pemanfaatan aset lapangan golf (Halim II-Suvarna Land dan Halim III-Royal Jakarta Golf Club), pelabuhan (Pelabuhan di Kawasan Danau Toba dan Pelabuhan di Labuan Bajo), Bandara Ahmad Yani Semarang, serta seluruh area ATM yang berdiri di gedung-gedung pemerintah.

Related Topics