NEWS

Telat Sampaikan Lapkeu, 31 Perusahaan Didenda Rp150 Juta oleh BEI

Selain denda, BEI juga mengeluarkan surat peringatan ke-3.

Telat Sampaikan Lapkeu, 31 Perusahaan Didenda Rp150 Juta oleh BEIBursa Efek Indonesia. (Wikimedia Commons)
08 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan peringatan tertulis ke-3 sekaligus mengenakan denda sebesar Rp150 juta kepada 31 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim (unaudited) semester I hingga 31 Oktober 2021.

Pengenaan sanksi tersebut didasarkan pada sejumlah aturan tertulis di antaranya Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-30/D.04/2021 tanggal 2 Maret 2021 perihal Penegasan, Perpanjangan, atau Pencabutan Kebijakan Relaksasi terkait Pandemi Covid-19 dan Surat OJK nomor S-205/D.04/2020 tanggal 3 Agustus 2020 tentang Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan.

Kemudian, Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00089/BEI/10-2020 pada 15 Oktober 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan; serta Surat Edaran BEI nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata CaraP enyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Perusahaan Tercat.

"31 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda hingga tanggal 30 Oktober 2021," demikian bunyi maklumat tersebut, dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (8/11).

Daftar perusahaan yang terkena sanski denda dan peringatan tertulis ke-3 itu di antaranya:

1. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)

2. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA)

3. PT Cowell Development Tbk (COWL)

4. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)

5.  PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

6. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)

7. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

8.  PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)

9. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)

10. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

11. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)

12.  PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)

13. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)

14. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)

15. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

16. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

17. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)

18.  PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

19. PT Hanson International Tbk (MYRX)

20. PT Nipress Tbk (NIPS)

21. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)

22. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)

23. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

24. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)

25. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

26. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)

27. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

28. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)

29. PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE)

30. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

31. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)

4 Perusahaan Kena Peringkat Tertulis 1

Selain 31 perusahaan tersebut, terdapat pula 4 perusahaan yang mendapat peringatan tertulis ke-1 dari BEI. Ini lantaran keempat perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan keuangan (audited) semester I hingga batas waktu yang ditentukan yakni 1 November 2021.

Empat perusahaan tersebut adalah PT Mahaka Media Tbk (ABBA), PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP), dan PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA).

Kendati demikian, dari 728 perusahaan tercatat yang wajib menyampaikan laporan keuangan, terdapat 699 perusahaan yang mematuhi tenggat waktu. 693 di antaranya menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir 30 Juni 2021 sebelum berakhirnya tenggat waktu.

Kemudian 1 perusahaan, yang laporan keuangannya berakhir 1 Juli 2021, mengalami relaksasi hingga 30 September 2021. 

Lalu, terdapat 3perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku—yaitu Maret—dan wajib menyampaikan laporan keuangan triwulan I hingga 30 Juni 2021 mendapatkan relaksasi sampai dengan 30 September dan 2 perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan auditan yang berakhir ler 30 Juni mendapatkan relaksasi sampai dengan 30 November 2021.

Related Topics