Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Festival Balon Udara. (Doc: DJPU Kementerian Perhubungan)

Intinya sih...

  • Kementerian Perhubungan larang Festival Balon Udara di Jawa Tengah kecuali di Wonosobo dan Pekalongan.
  • Direktur Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan bahaya balon udara liar bagi keselamatan penerbangan.
  • Penerbang balon udara dapat disanksi dengan hukuman penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Jakarta, FORTUNE _ Kementerian Perhubungan melarang pelaksanaan Festival Balon Udara di Jawa Tengah kecuali di dua lokasi, yakni Wonosobo dan Pekalongan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah, yang dipimpin Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Kantor Polda Jawa Tengah, Semarang, Minggu (31/3).

Editorial Team

Tonton lebih seru di