Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ganggu Aviasi, Menhub Larang Festival Balon Udara Kecuali di 2 Lokasi

Ilustrasi Festival Balon Udara. (Doc: DJPU Kementerian Perhubungan)
Intinya sih...
- Kementerian Perhubungan larang Festival Balon Udara di Jawa Tengah kecuali di Wonosobo dan Pekalongan.
- Direktur Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan bahaya balon udara liar bagi keselamatan penerbangan.
- Penerbang balon udara dapat disanksi dengan hukuman penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Jakarta, FORTUNE _ Kementerian Perhubungan melarang pelaksanaan Festival Balon Udara di Jawa Tengah kecuali di dua lokasi, yakni Wonosobo dan Pekalongan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah, yang dipimpin Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Kantor Polda Jawa Tengah, Semarang, Minggu (31/3).
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorHendra Friana
Follow Us