Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Harga Obat Naik 20 Persen, Pelaku Asuransi Respons Positif Intervensi Harga Obat
Ilustrasi Pasien Membeli Obat di Apotek/Dok Allianz Life Indonesia
  • Kementerian Kesehatan menetapkan batas maksimal kenaikan harga obat komersial 20 persen mulai 11 Juni 2026.

  • Allianz Life Indonesia menyambut positif kebijakan ini karena dinilai dapat menekan inflasi medis.

  • Data Allianz menunjukkan penyakit umum seperti ISPA, radang tenggorokan, serta demam masih mendominasi klaim obat rawat jalan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Setuju batas kenaikan harga obat maksimal 20 persen?
Vote Now
Intervensi Kementerian Kesehatan dalam membatasi kenaikan harga obat hingga 20 persen mencerminkan langkah proaktif pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan stabilitas pasar. Respons positif dari Allianz Life Indonesia menunjukkan adanya sinergi antara sektor publik dan swasta untuk menekan inflasi medis, melindungi daya beli, serta memperkuat ketahanan sistem kesehatan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Setuju batas kenaikan harga obat maksimal 20 persen?
Vote Now

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Kesehatan mengintervensi pasar farmasi dengan menetapkan batas maksimal penyesuaian harga obat komersial swasta sebesar 20 persen pada 11 Juni 2026. Langkah ini diambil guna memberikan perlindungan bagi masyarakat dari lonjakan biaya kesehatan yang tidak terkendali sekaligus menjaga stabilitas pasar.

Kebijakan tersebut direspons positif oleh pelaku industri asuransi jiwa, PT Allianz Life Indonesia (Allianz), yang memproyeksi aturan ini mampu menekan laju inflasi medis global maupun domestik.

Berdasarkan proyeksi MMB Asia Health Trends, inflasi medis di Indonesia secara konsisten berada di atas inflasi umum dan diperkirakan bakal menyentuh 17,6 persen pada 2026.

Lonjakan ini dipicu oleh berbagai faktor makroekonomi, mulai dari fluktuasi nilai tukar rupiah yang mengerek harga bahan baku dan obat impor, kemajuan teknologi medis, hingga tingginya permintaan layanan kesehatan secara global.

Chief Technical Officer Allianz Life Indonesia, Brandon Heng, mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menetapkan batas atas harga obat demi menjaga daya beli masyarakat pada sektor kesehatan.

“Harga obat memang bukan komponen tertinggi dalam inflasi medis. Namun, berdasarkan data kami, harga obat terus meningkat sekitar 6 persen hingga 15 persen setiap tahunnya. Karena itu, kami mengapresiasi upaya Kementerian Kesehatan dalam menetapkan batas maksimal penyesuaian harga obat, karena penetapan ini turut membantu mengendalikan tekanan inflasi medis,” ujar Brandon melalui keterangan yang dikutip Selasa (14/7).

Jauh sebelum kebijakan Kemenkes ini berlaku, data klaim internal Allianz telah menangkap sinyal tren kenaikan harga obat yang terjadi secara persisten sejak 2022. Kenaikan biaya obat tertinggi secara agregat sempat mencapai 11 persen pada 2023 dibandingkan tahun sebelumnya.

Tekanan inflasi ini paling dirasakan oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan pengobatan jangka panjang (penyakit kronis) seperti penderita jantung, diabetes, dan hipertensi. Pada 2025, Allianz mencatat harga obat diabetes terkerek 10 persen, sementara obat hipertensi melonjak hingga 15 persen.

Kenaikan ini memperbesar risiko finansial bagi pasien yang bergantung pada konsumsi obat rutin.

Menariknya, beban biaya medis tidak hanya bersumber pada penyakit berat. Data Allianz sepanjang 2025 menunjukkan akumulasi tagihan obat untuk layanan rawat jalan (outpatient) terbesar justru datang dari penyakit umum yang sering dianggap ringan.

Tiga penyakit dengan volume klaim obat rawat jalan tertinggi adalah:

  • Infeksi saluran pernapasan akut atas (ISPA): 32.519 kasus

  • Radang tenggorokan: 8.581 kasus

  • Demam dan pilek: 7.728 kasus

Head of Health Analytics Allianz Life Indonesia, dr. Tubagus Argie, mengingatkan pentingnya antisipasi akumulasi biaya dari penyakit-penyakit umum tersebut.

“Masyarakat sering kali hanya mengantisipasi biaya ketika menghadapi penyakit berat. Padahal, penyakit yang umum terjadi seperti ISPA, radang tenggorokan, maupun demam dan pilek juga tetap membutuhkan pengobatan. Ketika penyakit tersebut terjadi berulang, terutama dalam satu keluarga, akumulasi biayanya dapat menjadi cukup signifikan,” kata Tubagus.

Tingginya prevalensi penyakit umum ini berlanjut hingga kuartal pertama 2026. Data klaim kesehatan Allianz menunjukkan ISPA masih mendominasi dengan 10.026 kasus.

Posisi berikutnya diikuti oleh diare (3.741 kasus), radang tenggorokan (2.795 kasus), demam (2.394 kasus), dan batuk pilek (2.369 kasus). Catatan ini menunjukkan penyakit ringan tetap menjadi motor penggerak utama frekuensi masyarakat dalam mengakses fasilitas kesehatan dan mengonsumsi obat-obatan.

Ikut beri pendapat soal batas kenaikan harga obat!

Setuju batas kenaikan harga obat maksimal 20 persen?

Curated For You

Editorial Team

Related Article