Jakarta, FORTUNE - Keamanan pangan di Indonesia bukan lagi sekadar urusan sanitasi atau kesehatan publik, melainkan ancaman finansial nyata. Pemerintah menaksir, kelesuan dalam penanganan keamanan pangan bisa memicu kerugian ekonomi jumbo, mencapai Rp20 triliun-30 triliun setiap tahunnya.
Peringatan keras tersebut dilempar oleh Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, dalam forum Food Summit 2026 di Jakarta, Senin (27/4). Menurut Nani, angka kerugian tersebut bukanlah isapan jempol, melainkan hasil rembetan dari berbagai sektor ekonomi yang saling mengunci.
Lubang menganga pada ekonomi ini dipicu oleh rontoknya berbagai lini bisnis. Nani mengatakan dampak tersebut mulai dari banyaknya pelaku UMKM pangan yang gulung tikar, penolakan produk ekspor di pasar mancanegara akibat standar keamanan yang jeblok, hingga merosotnya produktivitas tenaga kerja.
Sektor pariwisata pun tak luput dari hantaman akibat pudarnya kepercayaan pelancong terhadap keamanan sajian lokal.
Yang lebih mengkhawatirkan, isu ini mulai menggerogoti program prioritas pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). Insiden keracunan makanan di lapangan sempat memaksa pemerintah sementara program. Buntutnya, manfaat yang seharusnya menyentuh masyarakat menjadi terhambat.
“Kalau ada suspend, tentu ada potensi kerugian dari sisi manfaat program yang tidak tersalurkan,” kata Nani.
Kondisi di Tanah Air ini merupakan cerminan dari persoalan global yang jauh lebih kronis. Laporan Bank Dunia mencatat bahwa pangan tidak aman telah menelan kerugian hingga US$110 miliar atau setara Rp1.760 triliun per tahun di seluruh dunia. Beban ini terutama dipikul oleh negara-negara berpendapatan menengah ke bawah, termasuk Indonesia, dalam bentuk biaya kesehatan dan hilangnya jam kerja produktif.
Secara spesifik pada sektor kesehatan, data World Health Organization (WHO) menunjukkan Indonesia mesti menanggung kerugian sekitar Rp3 triliun per tahun hanya untuk mengobati penyakit akibat pangan tercemar. Secara global, setiap hari terdapat 1,6 juta orang yang jatuh sakit karena konsumsi pangan yang tidak terjamin keamanannya, mencakup lebih dari 200 jenis penyakit.
“Setiap hari ada 1,6 juta orang sakit akibat pangan tidak aman. Ini menunjukkan betapa seriusnya isu ini jika tidak ditangani,” kata Nani.
Guna membendung kebocoran ekonomi yang lebih dalam, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang diproyeksikan menjadi payung hukum utama dalam memperkuat sistem keamanan pangan nasional.
Meski regulasi tingkat atas sudah terbit, pemerintah masih berjibaku merampungkan berbagai aturan teknis pada level kementerian dan lembaga. Langkah ini diharapkan mampu menekan risiko kerugian finansial sekaligus mengembalikan martabat produk pangan Indonesia di mata dunia.
