Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kepala BPS, Margo Yuwono. (dok. Badan Pusat Statistik)

Jakarta, FORTUNE - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahun kalender (year to date/ytd) sebesar 3,85 persen pada Juli 2022. Sementara secara bulanan (month to month/mtm) dan tahunan (year on year/yoy), laju inflasi di bulan lalu masing-masing sebesar 0,64 persen dan 4,94 persen.

Kepala BPS Margo Yuwono menuturkan, inflasi tahunan pada bulan lalu merupakan yang tertinggi dalam hampir tahun terakhir. "Ini merupakan inflasi tertinggi sejak Oktober 2015 yaang saat itu terjadi inflasi 6,25 persen yoy," ujarnya dalam konferensi pers Senin (8/1).

Margo menjelaskan, seluruh kota yang IHK-nya disurvei BPS pada bulan lalu mengalami inflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Kendari sebesar 2,27 persen sementara terendah berada di Pematang Siantara dan Tanjung sebesar 0,04 persen.

Di Kendari, penyumbang inflasi Juli 2022 antara lain tarif angkutan udara (0,75 persen), diikuti ikan layang yang (0,19 persen) dan bawang merah (0,15 persen).

"Sedangkan secara umum, penyebab utama inflasi bulan lalu antara lain adalah kenaikan harga cabai merah, tarif angkutan udara, bawang merah, bahan bakar rumah tangga dan cabai rawit," jelasnya.

Margo juga memaparkan situasi domestik yang turut menyebabkan inflasi di bulan lalu Pertama, perkembangan curah hujan terutama di beberapa daerah yang menghasilkan produk holtikultura seperti cabai merah, cabai rawit dan bawang merah.

"Di beberapa sentra produksi seperti Cianjur, Garut, Brebes, dan Banjarnegara, curah hujannya dikategorikan tinggi. Tentu saja ini akan berpengaruh pada produk holtikultura," tuturnya.

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap harga energi sebut saja Pertamax Turbo di dengan kenaikan sekitar 12 persen, Dexlite naik sekitar 16 persen, Pertamina Dex naik sekitar 20 persen, dan gas elpiji 12 kg naik sekitar 14 persen.

Kemudian, ada pula tarif listrik untuk golongan 3500 volt ampere yang naik rata-rata 17,64 persen dan tarif listrik golongan pemerintah P2 dengan kenaikan rata-rata 36,61 persen.

"Kenaikan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere ke atas dan pelanggan pemerintah mulai 1 Juli 2022 itu menyebabkan andil inflasi tarif listrik sebesar 0,01 persen," jelasnya.

Komponen penyumbang inflasi

Editorial Team