Jakarta, FORTUNE - Pemerintah setidaknya menambahkan tiga negara ke dalam daftar yang warganya tak boleh masuk ke Indonesia karena maraknya kasus COVID-19 varian Omicron. Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan ketiga negara itu adalah Denmark, Inggris, dan Norwegia.
Pada saat yang sama, pemerintah mengeluarkan Hong Kong dari daftar tersebut karena kondisi pandemi di negara tersebut mulai terkendali. “Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara Inggris, Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (20/12).
Dengan demikian, saat ini terdapat 13 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia. Berikut daftarnya:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Namibia
- Zimbabwe
- Lesotho
- Mozambik
- Eswatini
- Malawi
- Angola
- Zambia
- UK
- Denmark
- Norwegia
Warga Indonesia yang datang dari negara-negara tersebut dapat masuk Indonesia dengan menjalankan karantina 14 hari. Sementara itu, bagi WNI dan WNA dengan asal keberangkatan dari negara lainnya wajib menjalankan karantina 7 hari.