Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi ASN. (dok. Diskominfo lampung)

Jakarta FORTUNE - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Di dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini terdapat pengecualian.

Dalam keterangan resminya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengandian ASN di tingkat pusat maupun daerah. THR rencananya dicairkan mulai 4 April 2023 dan diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, ASN daerah, termasuk pensiunan dan penerima tunjangan. 

Kendati demikian, tidak semua ASN beruntung mendapatkan THR tahun ini. Berikut daftar ASN yang tidak berhak mendapatkan THR sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Sebelumnya, Pemerintah juga telah memutuskan THR Lebaran 2023 kepada PNS, TNI, Polri dan Pensiunan meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga), dan tunjangan kinerja (tukin) yang hanya 50 persen.

Sri Mulyani menyampaikan, ada ASN yang terdiri dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak mendapat jatah THR tahun ini berdasarkan Pasal 5. Antara lain sebagai berikut:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. 
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibauar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 

Ini kriteria pegawai non ASN yang terima THR

Editorial Team

Tonton lebih seru di