Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ini Modus Bisnis Universal Peak dan BAFI Group yang Disetop Satgas PASTI
Ilustrasi penipuan pada layanan fintech (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)
  • Satgas PASTI menghentikan dan memblokir aktivitas Universal Peak serta BAFI Group karena diduga menjalankan bisnis ilegal dengan modus investasi dan jasa penyelesaian pinjol.
  • Universal Peak terbukti tidak memiliki izin OJK dan diduga menipu anggota lewat skema investasi saham serta alokasi pembelian IPO fiktif untuk menarik dana masyarakat.
  • BAFI Group menawarkan jasa konsultasi pinjol dengan cara mengarahkan korban mengambil pinjaman baru, menjanjikan penyelesaian utang, namun ternyata juga tidak berizin resmi dari OJK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tindakan tegas Satgas PASTI dalam menghentikan aktivitas Universal Peak dan BAFI Group menunjukkan komitmen kuat pemerintah melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal. Melalui klarifikasi, verifikasi, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum, langkah ini memperkuat transparansi sektor keuangan dan meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya kewaspadaan dalam memilih layanan investasi maupun penyelesaian pinjaman online.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha dan memblokir akses Universal Peak dan BAFI Group. Keduanya diduga melakukan penipuan dengan modus investasi dan penyelesaian pinjaman online (pinjol) hingga kartu kredit.

Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc., yaitu entitas yang berizin di Colorado, Amerika Serikat. Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus investasi berskema penyetoran deposit untuk investasi saham dan saham IPO untuk beroleh keuntungan. 

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menyatakan bahwa setelah melalui klarifikasi dan verifikasi, Universal Peak tidak memegang izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan itu melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. 

“Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak dan kepada para anggotanya,” kata Hudiyanto melalui keterangan resmi yang dikutip Kamis (18/6).

Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi permasalahan pinjol. Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengajukan pinjaman baru pada platform lain dengan menggunakan data pribadi korban. 

“Korban diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu. Selanjutnya, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan,” kata Hudiyanto.

Dalam publikasinya, BAFI Group Indonesia mencantumkan klaim berizin dan terdaftar di OJK.  Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi menguak BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK atau regulator lainnya.

Hudiyanto menyatakan Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut terhadap kedua entitas yang telah diblokir ini. Selain itu, masyarakat yang merasa dirugikan dapat segera melapor ke aparat penegak hukum setempat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing.

Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran jasa penyelesaian pinjol yang mengarahkan konsumen melakukan pinjaman baru atau sengaja mengalami gagal bayar.

Editorial Team

Related Article