Jakarta, FORTUNE - Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan baru untuk pemberian insentif bagi perusahaan otomotif yang ingin membangun pabrik mobil listrik di Indonesia.
Aturan tersebut nantinya akan berbentuk Peraturan Presiden atau Perpres.
“Mudah-mudahan [kebijakan tersebut] bisa keluar cepat, kalau tidak bulan ini, ya bulan depan,” kata Deputi Transportasi dan Infrastruktur Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, saat ditemui di Pacific Place, Jakarta, Selasa (10/10).
Rachmat mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi, tapi enggan mengungkap secara spesifik insentif fiskal macam apa yang bakal diberikan.
Yang pasti, ujarnya, insentif ini bakal menarik produsen mobil listrik masuk ke Indonesia dengan jumlah kapasitas produksi yang besar.
“Itu akan kita dorong. Jadi, harapannya portofolio kita bisa meningkat,” ujarnya.