Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Mobil melintas di jalan kawasan IKN. (ANTARAFOTO/Bayu Pratama)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif untuk investor yang ingin terlibat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kebijakan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otoritas IKN yang bakal dirilis dalam waktu dekat.

Dalam Pasal 2 beleid tersebut, dijelaskan bahwa Otorita IKN berwenang memberikan fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta pengembangan IKN dan daerah mitranya.

Pemberian fasilitas khusus sebagaimana dimaksud meliputi pemberian insentif fiskal dan/atau non-fiskal. Nantinya, bentuk, prosedur, jenis, dan kriteria pemberian insentif bakal ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.

"Yang dimaksud dengan insentif fiskal adalah pajak khusus Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi penjelasan Pasal 2 RPP tersebut, dikutip Fortune Indonesia, Rabu (23/3).

Selain dari Otorita IKN, pemodal juga bisa beroleh insentif yang telah disiapkan pemerintah pusat. Hal ini tertuang dalam lampiran pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Otorita IKN.

Dalam kolom lampiran bidang penanaman modal di IKN, dijelaskan bahwa pemerintah pusat berwenang menetapkan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan, penetapan pemberian  fasilitas/insentif di bidang penanaman modal, serta pembuatan peta potensi investasi nasional.

Insentif fiskal yang disiapkan pemerintah pusat di antaranya tax holiday dan tax allowance yang selama ini bisa dimanfaatkan pemodal dalam negeri maupun asing. 

Pajak dan pungutan khusus di IKN

Editorial Team

Tonton lebih seru di