Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jadwal Pencairan Gaji PNS 2025, Ini Bocoran Tanggalnya!

jadwal pencairan gaji ke 13.png
Ilustrasi jadwal pencairan gaji ke-13 (Dok. Kemenpan RB)
Intinya sih...
  • Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan ketentuan pencairan gaji ke-13 PNS mulai bulan Juni 2025.
  • Gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin), serta besaran yang bervariasi tergantung golongan dan masa kerja.

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Negara lainnya pada 2025. Gaji ke-13 PNS ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan anak para pegawai negara.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gaji ke-13 akan mulai dibayarkan pada Juni 2025 yang bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Diharapkan ini bisa membantu kebutuhan masyarakat terutama saat anak-anak masuk sekolah," ujar Prabowo dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (6/5).

Aturan mengenai jadwal pencairan gaji ke-13

Pemerintah menetapkan ketentuan pencairan gaji ke-13 PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Maret 2025. Dalam pasal 15 beleid tersebut dijelaskan bahwa:

  1. Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.

  2. Jika pencairan belum bisa dilakukan pada bulan tersebut karena alasan tertentu, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2025.

Sesuai ketentuan itu, gaji ke-13 PNS kemungkinan cair mulai pertengahan tahun 2025. Namun, realisasi pencairan dapat menyesuaikan kesiapan anggaran tiap instansi pusat dan daerah.

Rincian gaji ke-13 PNS 2025

Pemerintah telah merinci beberapa komponen yang akan membentuk gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025. Gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin).

Untuk ASN atau PNS yang berada di bawah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), komponen gaji ke-13 meliputi:

  1. Gapok (Gaji Pokok)

  2. Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak)

  3. Tunjangan pangan (beras)

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  5. Tunjangan Kinerja (Tukin), sesuai dengan pangkat dan jabatan.

Bagi ASN daerah, komponen yang diberikan adalah gapok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Ada tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang maksimal sebesar penghasilan bulanan.

Sementara itu, pensiunan yang menerima gaji ke-13 akan mendapatkan uang pensiun bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran gaji pensiunan ditentukan oleh golongan dan jabatan terakhir saat aktif bekerja. Jadi, setiap pensiunan mendapatkan gaji ke-13 yang variatif.

Besaran gaji ke-13

Besaran gaji pokok PNS tahun 2025 mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024, berikut kisarannya.

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Jumlah gaji ke-13 yang diterima bergantung pada golongan, masa kerja, serta tunjangan-tunjangan yang melekat pada jabatan.

Kemudian PP No. 11 Tahun 2025 juga mengatur gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN dan pejabat lembaga nonstruktural. Berikut daftarnya.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800

  • Wakil Ketua: Rp29.665.400

  • Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300

2. Pegawai Non-ASN Setara Eselon

  • Eselon I: Rp24.886.200

  • Eselon II: Rp19.514.800

  • Eselon III: Rp13.842.300

  • Eselon IV: Rp10.612.900

3. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan & Masa Kerja

SD/SMP

  • Masa Kerja ≤10 th: Rp4.285.200

  • >10–20 th: Rp4.639.300

  • >20 th: Rp5.052.600

SMA/D1

  • Masa Kerja ≤10 th: Rp4.907.700

  • >10–20 th: Rp5.347.400

  • >20 th: Rp5.861.500

DII/DIII

  • Masa Kerja ≤10 th: Rp5.488.500

  • >10–20 th: Rp5.966.100

  • >20 th: Rp6.524.200

S1/DIV

  • Masa Kerja ≤10 th: Rp6.591.000

  • >10–20 th: Rp7.160.500

  • >20 th: Rp7.825.800

S2/S3

  • Masa Kerja ≤10 th: Rp7.764.100

  • >10–20 th: Rp8.357.500

  • >20 th: Rp9.050.500

Besaran ini merupakan jumlah maksimal dan bisa berbeda tergantung kebijakan instansi masing-masing. Jadi, pastikan Anda selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan instansi Anda untuk jadwal pasti pencairan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ana Widiawati
EditorAna Widiawati
Follow Us