Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan politikus Partai NasDem, Nurindra B. Charismiadji alias Indra Charismiadji (IC), karena diduga menggelapkan pajak.
Pria yang juga menjabat sebagai juru bicara tim nasional pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Timnas AMIN tersebut harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Cipinang hingga 15 Januari 2024 atau 20 hari sejak hari penahanan pada 27 Desember 2023.
"Tersangka Nurindra B. Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (28/12).
Kejari Jakarta Timur juga menahan tersangka lainnya dalam berkas perkara terpisah, yakni Ike Andriani (IA), yang ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan bahwa penahanan IC dan IA yang merupakan penanggung jawab PT Luki Mandiri Indonesia Raya (LMIR) bukan merupakan kasus baru.
Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP, pada 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa imbauan kepada IC dan IA dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 25 Agustus 2021. Namun, keduanya tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan yang dimulai pada 23 Mei 2022.
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP.
"Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan," demikian keterangan resmi DJP.
DJP juga telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP yang mengatur bahwa Wajib Pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.
Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian keterangan tersebut.