Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Penyimpangan KUR Jember, BNI Komitmen Kawal Kasus Hingga Tuntas
Gedung BNI. (Dok. BNI)
  • BNI melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember kepada aparat hukum setelah menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.
  • Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan komitmen BNI untuk bersikap kooperatif, menghormati proses hukum, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
  • BNI memastikan penerapan prinsip zero tolerance terhadap fraud, melakukan pemeriksaan internal, serta berkoordinasi dengan aparat hukum demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap program KUR.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Jember, Jawa Timur, yang saat ini sedang diproses secara hukum setelah dilaporkan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.
  • Who?
    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk melalui Corporate Secretary Okki Rushartomo, serta aparat penegak hukum yang menangani laporan dugaan penyimpangan tersebut.
  • Where?
    Kasus terjadi di wilayah Jember, Jawa Timur, dengan pelaporan dan koordinasi dilakukan dari kantor pusat BNI di Jakarta.
  • When?
    Laporan disampaikan oleh BNI sejak tahun 2024 dan proses hukum masih berlangsung hingga saat ini.
  • Why?
    Laporan dibuat setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR yang dinilai tidak sesuai ketentuan perusahaan dan prinsip kehati-hatian.
  • How?
    BNI melakukan pemeriksaan internal, melaporkan temuan kepada aparat penegak hukum, serta berkoordinasi secara kooperatif untuk memastikan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Jember, Jawa Timur, merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh BNI kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut telah disampaikan BNI sejak 2024 setelah perseroan menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. Langkah ini menjadi bentuk upaya proaktif BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Laporan tersebut merupakan langkah proaktif BNI setelah BNI menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.

Komitmen BNI dalam Menjaga Integritas Penyaluran KUR

Gedung BNI. (Dok. BNI)

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, BNI menghormati proses hukum yang saat ini berjalan dan berkomitmen untuk terus mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.

Okki menjelaskan, langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari komitmen BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian. BNI memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, dugaan penyimpangan berkaitan dengan proses penyaluran KUR di wilayah Jember. BNI telah melakukan pemeriksaan internal serta mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.

“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan,” kata Okki.

Menurut Okki, tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan. BNI menegaskan bahwa penyaluran kredit dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku.

BNI juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara tersebut. Perseroan memastikan dukungan terhadap proses hukum dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai salah satu bank penyalur kredit program pemerintah, BNI menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas penyaluran KUR agar manfaat pembiayaan dapat diterima oleh pelaku usaha yang berhak dan membutuhkan dukungan permodalan.

Melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum, penanganan internal, dan dukungan terhadap proses penyidikan, BNI menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan fraud, memperkuat tata kelola kredit, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran pembiayaan. (WEB)

Curated For You

Topics

Editorial Team

Related Article