Jakarta, FORTUNE — Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan sepakat menghapus ketentuan penyeragaman kemasan polos (plain packaging) rokok dan rokok elektronik dari rancangan Peraturan Menteri Kesehatan di Jakarta, Kamis (29/10), meski produsen tetap wajib menaikkan porsi gambar peringatan kesehatan menjadi 50 persen.
Kesepakatan penghentian aturan penyeragaman kemasan produk tembakau tersebut dicapai dalam tahap harmonisasi rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Dengan kesepakatan ini, produsen dapat mempertahankan desain dan warna kemasan merek masing-masing. Ketentuan awal yang menyeragamkan warna kemasan menggunakan kode Pantone 448 C tidak dimasukkan ke dalam rancangan aturan.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, mengonfirmasi pencapaian titik temu antar-kementerian tersebut.
"Kami sudah mencapai titik kesepakatan bahwa tidak ada penyeragaman kemasan lagi di industri hasil tembakau," kata Merrijantij di Jakarta, Kamis (29/10).
Kendati ketentuan kemasan polos dibatalkan, produsen wajib menyesuaikan pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada kemasan produk.
"Masih ada perubahan, karena di PP sebelumnya 40 persen, sekarang menjadi 50 persen. Jadi, industri harus menyesuaikan dengan 50 persen gambar dan peringatan kesehatannya," ujar Merrijantij.
Kementerian Perindustrian menilai pengaturan dalam Permenkes sebaiknya berfokus pada tata cara peringatan kesehatan, seperti ukuran, desain, dan penempatan gambar, bukan menyeragamkan tampilan kemasan secara keseluruhan.
Saat ini, penyusunan aturan tersebut masih menyisakan pembahasan satu poin antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan sebelum penerbitan dan pengundangan.
Aturan teknis ini merupakan pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menginduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemerintah menetapkan masa transisi penyesuaian ketentuan kemasan selama dua tahun sejak PP diundangkan pada Juli 2024.
