Jakarta, FORTUNE - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terkait hak tagih dana BLBI.
Panggilan tersebut disampaikan lewat pengumuman di media cetak pada Jumat (20/8). Selain Tommy, Satgas juga turut memanggil pengurus PT Timor Putra Nasional dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
Rencananya pemanggilan itu bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Benteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
Maklumat dimaksud juga menjelaskan pemanggilan Tommy didasarkan pada penetapan Jumlah Piutang Negara No.PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2,61 triliun.
“Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tulis Ketua Satgas, Rionald Silaban, dalam pengumuman tersebut dikutip Selasa (24/8).