Jakarta, FORTUNE - Petaka di lintasan besi Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam berbuntut panjang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengarahkan telunjuknya pada manajemen taksi Xanh SM atau Green SM. Auditor pemerintah bergerak cepat, menguliti kemungkinan pelanggaran prosedur operasional yang memicu tabrakan antara KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek.
Langkah taktis diambil Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan memanggil jajaran manajemen perusahaan taksi tersebut pada Selasa (28/4). Investigasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya membedah kepatuhan operator terhadap standar keselamatan angkutan umum pascainsiden maut tersebut.
“Kami telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM, termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum,” kata Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam keterangan resminya.
Bagi pemerintah, urusan nyawa publik tak bisa ditawar. Setiap aroma pelanggaran regulasi akan dijawab dengan sanksi administratif yang setimpal.
Dilihat dari kacamata administratif, armada yang terseret dalam insiden ini—sebuah unit bernomor polisi B 2864 SBX—mengantongi surat-surat yang lengkap. Merujuk pada aplikasi Siprajab, kendaraan ini terdaftar sebagai taksi reguler Jabodetabek dengan kartu pengawasan yang masih bernyawa hingga 28 Oktober 2026.
Namun, restu kertas di atas meja tidak lantas membebaskan operator dari tanggung jawab lapangan.
“Kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum, termasuk memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ujar Aan.
Meski Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku lima tahun, Kemenhub kini mempertanyakan implementasi praktiknya. Jika terbukti lalai, jerat hukum telah menanti. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 serta PM 117 Tahun 2018 akan menjadi landasan bagi pemerintah menjatuhkan sanksi, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin, hingga hukuman terberat: pencabutan izin usaha.
“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang ada,” katanya.
Benang merah insiden ini bermula di perlintasan sebidang JPL 85. Sebuah mobil tertemper KRL relasi Bekasi–Cikarang, yang kemudian memicu efek domino. Akibat tabrakan awal itu, rangkaian KRL terpaksa dievakuasi sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB) 5181. Situasi kian pelik saat satu rangkaian KRL lainnya, PLB 5568, tertahan di peron Stasiun Bekasi Timur. Di saat itulah, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya tidak sempat melakukan pengereman sempurna, hingga benturan kedua tak terelakkan.
