Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan memastikan independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap terjaga secara utuh dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemenkeu menilai peraturan ini memperkuat penerapan good governance dalam pengelolaan keuangan sektor jasa keuangan.
PMK ini mengatur aspek administratif pengelolaan anggaran OJK dalam kerangka keuangan negara, termasuk perencanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Peraturan tersebut bersifat prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan kebijakan.
Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Herman Saheruddin mengatakan bahwa pengaturan tersebut menegaskan pemisahan yang jelas antara independensi kebijakan dan akuntabilitas administratif.
Koordinasi yang diatur merupakan bentuk penyelarasan teknis dalam kerangka APBN, khususnya untuk memastikan konsistensi siklus anggaran dan standar pelaporan, tanpa mengubah kewenangan OJK dalam menentukan arah kebijakan.
“Pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional, di mana lembaga pengawas keuangan yang independen tetap menerapkan mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang terintegrasi dengan sistem keuangan negara sebagai bagian dari prinsip check and balances dan transparansi publik,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4).
Dengan demikian, rencana kerja dan anggaran OJK tetap disusun oleh Dewan Komisioner dan dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini memastikan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan strategis tetap berada dalam koridor kewenangan OJK,” ujarnya.
Secara keseluruhan, PMK 27/2026 mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola sektor keuangan nasional yang kredibel, transparan, dan selaras dengan standar internasional.
“Dengan fondasi tersebut, OJK diharapkan semakin optimal dalam menjalankan mandatnya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat,” kata Herman.
Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan Rupiah Murni apabila keuangan tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan operasional akibat penurunan kinerja sektor keuangan, yang menyebabkan industri mengalami kesulitan sehingga tidak dapat membayar pungutan. Pungutan di sektor jasa keuangan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh lembaga jasa keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Sementara itu, Rupiah Murni adalah alokasi dana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang tidak berasal dari penerimaan negara bukan pajak, pinjaman/hibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negeri, hibah langsung, dan surat berharga syariah negara berbasis proyek.
Meski demikian, pengajuan tersebut hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan daripada Menteri Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Persetujuan Menteri atas kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 15 mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” demikian bunyi beleid tersebut, Pasal 16 ayat 2.
Selanjutnya, sisa anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari Rupiah Murni harus disetorkan kembali ke kas negara, paling lambat sepuluh hari kerja setelah laporan keuangan tahunan OJK yang telah diaudit.
