Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons pemberitaan mengenai Menteri Keuangan (Menkeu) kurang bayar sebesar Rp50 juta dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyampaikan bahwa kurang bayar tersebut disebabkan oleh adanya selisih antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang, termasuk akibat penerapan tarif progresif.
Ia mengatakan, dalam sistem perpajakan, kurang bayar merupakan hal yang dapat terjadi, khususnya bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih dari satu sumber. “Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/3).
Meski demikian, Kemenkeu menyatakan bahwa Menteri Keuangan selaku Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Sementara itu, untuk mendukung kemudahan dan akurasi pelaporan, sistem Coretax telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong, sehingga membantu Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan.
“Kementerian Keuangan mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu,” katanya.
Untuk informasi lebih lengkap terkait hal ini silahkan cek unggahan berikut: s.kemenkeu.go.id/SPTKurangBayarMenkeu.
Sebagai informasi tambahan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) menjadi 30 April 2026. Sebelumnya, tenggat pelaporan SPT ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Per 25 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak melaporkan hingga 25 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 9.072.935.
