Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi petugas bea cukai. (Doc: Kemenkeu.go.id)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan menambah empat barang yang dikenakan tarif umum/most favoured nation (MFN) menjadi delapan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. 

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi, mengatakan PMK yang akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023 tersebut merupakan salah satu langkah penyempurnaan proses bisnis kepabeanan atas barang kiriman.

Aturan yang merevisi PMK No.199/PMK.010/2019 itu juga bertujuan memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. 

Adapun empat komoditas yang ditambahkan dalam PMK tersebut adalah sepeda, jam tangan, kosmetik serta besi dan baja. Sementara empat komoditas yang dikenakan tarif MFN dalam peraturan sebelumnya, yakni tekstil, alas kaki/sepatu, tas, buku.

Editorial Team

Tonton lebih seru di