Sebelumnya, Kemenhub telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama periode angkutan mudik Lebaran 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Operasional kendaraan barang dilakukan terhadap lima kategori kendaraan yaitu:
- mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram;
- mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih;
- mobil barang dengan kereta tempelan;
- mobil barang dengan kereta gandengan; dan
- mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai 17 April 2023 pukul 16.00 hingga 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Sementara untuk arus balik periode satu berlaku mulai 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Arus balik periode dua berlaku mulai 29 April 2023 pukul 00.00 hingga 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Pembatasan tersebut tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai).
Angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Lalu, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.