Kementerian ATR Jatuhi Hukuman pada 125 Pegawai Terkait Mafia Tanah

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghukum 125 pegawai terkait kasus mafia tanah. Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan sebagai bentuk tindakan tegas dan pembinaan.
Sebanyak 32 di antara pegawai dimaksud dikenakan hukuman berat berupa pemberhentian dari jabatan, 53 orang diberikan tindakan disiplin sedang, dan 40 orang disiplin ringan.
"Ini kita tidak bangga menghukum 125 pegawai. Tetapi ini bentuk pembinaan. Yang bisa dibina, kita bina, tetapi yang tidak bisa di antaranya kita berhentikan. Jadi, ada hukuman berat. Jadi, itu yang kami lakukan sebagai bentuk keseriusan kami apabila seseorang melanggar hukum," ujarnya dalam konferensi pers tentang "Mafia Tanah" di Kementerian ATR/BPN, Senin (18/10).
Sunraizal juga mengatakan, sanksi tegas diberikan agar ada efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang. Pasalnya, kata dia, Inspektorat Bidang Investigasi belakangan mencatat terjadinya peningkatan laporan dugaan keterlibatan pegawai dalam praktik mafia tanah. “Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini dapat dilihat dari adanya 732 pengaduan,” ucapnya.
Sebanyak 303 kasus diserahkan kepada kantor wilayah ATR/BPN yang dianggap mampu menyelesaikannya. Sementara untuk kasus yang dianggap kurang bukti, Sunraizal mengatakan inspektorat akan mengupayakan pencarian bukti yang cukup agar dapat ditindaklanjuti.
Terkait pegawai yang terlibat kasus mafia tanah, selama penanganan kasus-kasus oleh Inspektorat Bidang Investigasi di Kementerian ATR/BPN, Sunraizal menyatakan bahwa instansi menindak tegas mereka yang terbukti melanggar hukum. “Kita tidak main-main terhadap kasus-kasus yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain. Tidak toleransi sama sekali. Ini hal yang membuat kekacauan,” jelasnya.