Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi : Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Cleo. (Shutterstock)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian ESDM tengah menggodok aturan terkait biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) yang akan dikenakan bagi pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) dan industri.

Rancangan beleid tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang No.17/2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur pungutan bagi penerima manfaat jasa pengelolaan sumber daya air untuk kegiatan usaha.

Koordinator Air Tanah Badan Geologi Kementerian ESDM, Budi Joko Purnomo,  mengatakan pungutan tersebut nantinya akan digunakan untuk konservasi agar sumber daya air dapat digunakan secara berkelanjutan.

"Di dalam Undang-Undang 17/2019 itu diamanatkan bahwa biaya jasa pengelolaan sumber daya tanah itu sepenuhnya dikembalikan kepada kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan konservasi air tanah," ujarnya di Kementerian ESDM, Senin (13/11).

Menurut Budi, aturan tersebut ditargetkan dapat selesai pada 2024 sehingga dapat diimplementasikan mulai 2025. Dengan demikian, pengusaha AMDK atau industri lain yang memanfaatkan sumber daya air untuk kegiatan usaha akan dikenakan biaya tambahan atas air yang mereka gunakan.

"Kami masih buat naskah akademiknya bersama seluruh stakeholder. Mudah-mudahan 2024 sudah bisa selesai," ujarnya.

<h2>Berbeda dari pajak air tanah</h2>

Editorial Team

Tonton lebih seru di