Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
konferensi pers KSSK di Jakarta, Selasa (3/11). Dok Fortune Indonesia
  • Kementerian Keuangan menegaskan tidak akan menjadi pemegang saham BEI karena berperan sebagai pembuat kebijakan.

  • Kemenkeu tetap mendukung reformasi pasar modal melalui pemantauan dan koordinasi dengan OJK serta BEI.

  • Demutualisasi BEI membuka peluang kepemilikan bagi Kemenkeu, Bank Indonesia, dan Danantara dengan batas saham tertentu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (28/10)

Demutualisasi Bursa Efek Indonesia mendapat persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB.

sebelumnya

Danantara menyampaikan minat menjadi pemegang saham BEI dan mengirimkan surat melalui Danantara Investment Management. Prosesnya masuk tahap uji tuntas atau due dilligence.

Selasa (3/11)

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan Kementerian Keuangan tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI. Ia juga menyampaikan dukungan terhadap reformasi pasar modal melalui pemantauan dan koordinasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kementerian Keuangan menegaskan tidak akan masuk sebagai pemilik saham Bursa Efek Indonesia, tetapi tetap mendukung reformasi pasar modal.
  • Who?
    Kementerian Keuangan dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. OJK, BEI, Bank Indonesia, serta Danantara juga disebut dalam konteks demutualisasi.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, sementara kepemilikan saham yang dibahas berkaitan dengan Bursa Efek Indonesia.
  • When?
    Suahasil menyampaikan pernyataan pada Selasa (3/11). Demutualisasi BEI mendapat persetujuan pemegang saham pada Rabu (28/10).
  • Why?
    Kementerian Keuangan merupakan pembuat kebijakan, sedangkan BEI berada pada ranah operator atau komersial.
  • How?
    Kementerian Keuangan akan memantau dan berkoordinasi terkait pencapaian target rencana aksi reformasi pasar modal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kementerian Keuangan bilang tidak mau punya saham BEI karena tugasnya membuat aturan. Mereka tetap membantu OJK dan BEI memperbaiki pasar modal. Danantara ingin punya saham BEI dan sudah mengirim surat. Aturan baru membatasi kepemilikan saham paling banyak 5 persen, kecuali mendapat izin OJK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kementerian Keuangan tetap menyatakan dukungan terhadap reformasi pasar modal meski tidak mengambil kepemilikan saham BEI. Dukungan itu dilakukan melalui pemantauan, koordinasi, dan pencapaian target rencana aksi bersama OJK serta BEI. Pembagian peran ini menempatkan Kemenkeu sebagai pembuat kebijakan dalam proses demutualisasi bursa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan menegaskan tidak akan masuk sebagai pemilik saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa hal ini disebabkan Kementerian Keuangan merupakan pembuat kebijakan (policy maker).

"Kami adalah pengambil kebijakan, adalah alatnya pemerintah dan untuk BEI itu adalah ranahnya operator atau komersial," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11).

Meski tidak berencana menjadi pemegang saham BEI, Kementerian Keuangan memastikan akan terus mendukung reformasi pasar modal yang dilakukan oleh OJK dan BEI. "Kita akan terus memantau dan melakukan koordinasi, memantau pencapaian target-target dari rencana aksi yang dilakukan," kata Suahasil.

Sebagai konteks, menurut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), demutualisasi BEI memberikan peluang pihak khusus yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara untuk memiliki saham bursa. Dengan demikian, kepemilikan saham bursa tidak hanya dimiliki Anggota Bursa (AB).

Danantara sebelumnya telah menyampaikan minatnya untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia. Danantara telah mengirimkan surat kepada Bursa Efek Indonesia melalui Danantara Investment Management (DIM) dan masuk dalam tahap uji tuntas atau due dilligence.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan aturan mengenai demutualisasi BEI melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Selain itu, POJK 13 2026 juga membahas mengenai pembatasan kepemilikan saham. Setiap pihak dibatasi memiliki saham maksimal 5 persen dari tota; saham yang diterbitkan. Kepemilikan lebih dari 5 persen wajib mendapat persetujuan terlebih dahulu dari OJK.

Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah mendapat persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (28/10).

Curated For You

Editorial Team

Related Article