Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan rencana lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada 2026 sebagai upaya memperluas akses internet cepat sekaligus meningkatkan kualitas layanan seluler di Indonesia.
“Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mempercepat transformasi digital nasional, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih merata, terutama di wilayah yang masih mengalami keterbatasan sinyal,” demikian pernyataan Kemkomdigi, dikutip Jumat (10/7).
Kemkomdigi menjelaskan, pelaksanaan seleksi tersebut ditujukan untuk menyediakan tambahan spektrum frekuensi yang dapat dimanfaatkan oleh operator jaringan bergerak seluler guna meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan. Kebijakan ini juga mendukung target peningkatan kecepatan dan cakupan mobile broadband sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Strategis Kemkomdigi 2025–2029.
Adapun kedua pita frekuensi yang akan diseleksi memiliki karakteristik yang saling melengkapi. Pita frekuensi 700 MHz, yang dikenal sebagai “digital dividend” hasil dari migrasi siaran televisi analog ke digital (Analog Switch Off/ASO), memiliki keunggulan dalam cakupan sinyal luas serta kemampuan menembus hambatan fisik seperti bangunan. Dengan karakteristik tersebut, frekuensi ini dinilai ideal untuk memperluas jangkauan layanan internet hingga ke wilayah pelosok, baik di dalam maupun luar ruangan.
Sementara itu, pita frekuensi 2,6 GHz merupakan kategori mid-band yang unggul dalam mendukung kapasitas jaringan dan kecepatan transmisi data tinggi. Frekuensi ini dinilai cocok untuk mengakomodasi lonjakan trafik data di wilayah perkotaan serta mendukung pengembangan teknologi 5G dengan koneksi yang lebih stabil dan cepat.
Melalui seleksi ini, pemerintah menargetkan penyediaan layanan mobile broadband minimal berbasis teknologi 4G yang lebih merata, khususnya di desa dan kelurahan yang masih memiliki keterbatasan akses telekomunikasi. Selain itu, operator juga didorong untuk memperluas implementasi jaringan 5G di berbagai wilayah.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Menteri Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Sementara itu, proses seleksi akan dijalankan oleh tim khusus yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Nomor 176 Tahun 2026.
