KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Pajak

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah lembaganya melakukan pemeriksaaan Rafael dan tindakan perpajakan di Kemenkeu sejak 2011.
"Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," katanya seperti dikutip Antara, Kamis (30/3).
Ali juga menegaskan penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael ke tahap penyidikan dan menemukan ada dua alat bukti dugaan korupsi. "Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Ali.
Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael tersebut kata dia dalam bentuk uang dan hingga saat ini terus ditelusuri oleh penyidik KPK. "Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," katanya.